Berdasarkan mekanisme pemilihan maka KPPS TPS melakukan komunikasi untuk mendapatkan surat tambahan dan dimintakan pada TPS 09 dari desa yang sama agar dipenuhi kekurangan yang terjadi pada TPS 10.
“Faktanya surat suara sudah dicoblos yang dari TPS 9 itu, kami tidak dijelaskan untuk partai apa, karena telah tercoblos kita melakukan perbaikan surat suara itu tidak dibagikan kepada pemilih dan dimasukkan dalam surat suara yang tidak terpakai, sehingga tidak digunakan untuk pencoblosan,” terang Stevin.
Penghitungan Ulang Rekomendasi Panwascam
Abd. Gani Lumaela sebagai Ketua PPK Leihitu menjelaskan TPS 12 Desa Kaitetu perolehan suara Golkar 21 suara dan berkurang menjadi 20 suara karena desa itu dilakukan perhitungan ulang atas rekomendasi panwascam.
TPS 02 Kaitetu suara Golkar 20 tetapi dilakukan penghitungan ulang sehingga menjadi 19 suara. Untuk TPS 08 Desa Seith suara Golkar juga bermasalah sehingga dilakukan penghitungan ulang.
“Yang tidak dihitung ulang adalah TPS 7 Desa Hila dan 14 Desa Ureng karena tidak ada masalah, sementara ada 8 TPS yang dihitung ulang dan disaksikan oleh seluruh parpol dan panwascam serta semua menandatangani. Penghitungan ulang itu kita lebih kepada pencocokan angka-angka pada lembar D.Hasil Kecamatan,” jelas Gani.









