Saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024), Pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 2 dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4.
Dari persandingan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 11.278 suara, sedangkan Partai NasDem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara, sehingga terdapat selisih 17 suara.
Berikutnya untuk Dapil Maluku Tengah 4 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 3.207 suara dan menurut Pemohon adalah 3.211 sehingga terdapat selisih 4 suara.
Sedangkan perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) oleh Termohon adalah 3.271 dan menurut Pemohon adalah 3.193, sehingga terdapat selisih 78 suara.
Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan pada TPS 12 Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan C Hasil salonan yang dimiliki Partai Golkar justru terjadi penambahan suara bagi Partai Gelora yang semula 33 suara menjadi 53 suara. Di tambah pula pada TPS ini, juga terjadi pergeseran suara bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari semula 15 suara menjadi 0 suara.