Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) putus permohonan Perkara Nomor 19/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai tidak dapat diterima.
Hal demikian termaktub dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan, Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan perkara ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan perkara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 2 Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana ini tidak diterima karena tidak memenuhi syarat ambang batas permohonan.
Sebagaimana diketahui, persyaratan ambang batas permohonan didasarkan pada Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam hal ini, Pemohon semestinya dapat mengajukan permohonan PHPU jika selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane maksimal 2 persen atau 893 suara.









