“Puncak Gunung Es” Proyek Bermasalah
Kisruh ini menambah panjang daftar proyek pemerintah yang disorot publik akibat kualitas pembangunan buruk dan dugaan praktik korupsi.
Banyak pihak menilai bahwa runtuhnya plafon SMP Unggulan Saruma hanyalah “puncak gunung es” dari persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan proyek tersebut.
Tim jurnalis Porostimur.com juga telah mengantongi rekaman video yang menunjukkan kerusakan bangunan, mulai dari plafon yang runtuh, cat dinding yang mengelupas, hingga beton yang retak, sebagai bukti visual kondisi proyek yang dipertanyakan.
Wartawan Tidak Dapat Dipidana Karena Berita
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Porostimur.com Dino Umahuk mengatakan, wartawan tidak dapat dipidana karena berita jika bekerja sesuai Undang-Undang (UU) Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena produk jurnalistik dilindungi hukum, namun jika melanggar, sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers (mediasi/rekomendasi) atau jalur perdata, bukan langsung pidana, kecuali ada unsur pidana murni seperti pencemaran nama baik (dengan mekanisme khusus) atau pemerasan, bukan sekadar pemberitaan.
Menurut Umahuk, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers, memberikan hak mencari dan menyebarluaskan informasi, serta melindungi kerja jurnalistik.
“Jika ada keberatan terhadap berita (misalnya dianggap salah, merugikan, atau melanggar kode etik), penyelesaiannya melalui Dewan Pers (hak jawab, koreksi, mediasi), bukan langsung pidana,” ujar Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini, Senin (8/12/2025).









