Tak Terima Diberitakan, Kontraktor Proyek SMP Unggulan Saruma Polisikan Wartawan

oleh -261 views

Umahuk menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan sebuah pemberitaan, maka ada mekanisme Hak Jawab/Koreksi yang dapat diajukan ke media bersangkutan untuk klarifikasi. Pihak yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan sengketa jurnalistik ke Dewan Pers untuk mediasi dan rekomendasi jika tidak ada penyelesaian.

Sedangkan Jalur Pidana/Perdata hanya jika Dewan Pers menyatakan sengketa bukan sengketa jurnalistik atau ada unsur pidana di luar fungsi pers yang dilindungi. 

“Intinya, wartawan dilindungi saat menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU Pers dan KEJ. Jika ada masalah, selesaikan lewat jalur Dewan Pers, bukan langsung kriminalisasi, agar kemerdekaan pers tetap terjaga,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.