Meski belum ada penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menyita dokumen digital dari kantor Pemkab Halmahera Timur, termasuk file terkait IUP PT KPT dan PT Forward Matrix.
Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, melalui Koordinatornya Muhlis Ibrahim, menyebut bahwa praktik penerbitan IUP di Malut sangat rentan dimanipulasi.
“Banyak IUP yang dikeluarkan tanpa dasar hukum kuat, atau bahkan tanpa ada perusahaan berbadan hukum jelas. Ini membuka ruang besar untuk permainan kotor,” kata Muhlis.
Penutup: Siapa Menambang, Siapa Menanggung?
Skandal IUP di Halmahera Timur menyisakan luka mendalam. Bukan hanya kerusakan ekologis, tapi juga pembungkaman terhadap suara rakyat, kriminalisasi warga adat, dan pengabaian terhadap masa depan anak-anak di daerah penghasil nikel.
Ketika warga ditangkap karena membela hutan, dan pejabat bersalaman di balik meja izin, maka demokrasi lokal kehilangan maknanya. Pertanyaannya kini: apakah hukum akan naik ke bukit tempat tambang berdiri, atau tetap tertinggal di ruang sidang yang hening?
“Kami tidak menolak kemajuan. Tapi jika tambang dibangun di atas air mata rakyat, itu bukan pembangunan, itu perampasan,” ujar seorang tokoh adat Maba, dalam unjuk rasa yang difoto diam-diam oleh aparat. (Tim)









