Kejagung Periksa Petinggi CV Tuna Kieraha Utama

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com – Jakarta: Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus bekerja keras mencari tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Taksiran kerugian akibat kredit macet di Perum Perindo sebesar Rp181 miliar.

Pada Jumat (1/10/2021), tim penyidik memeriksa Direktur CV Tuna Kieraha Utama, BSA. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi di Perum Perindo terkait pengelolaan keuangan dan dana usaha periode 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kali ini pihaknya memeriksa Direktur CV Tuna Kieraha Utama berinisial BSA.

“Saksi diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo,” kata Leo dalam keterangannya dikutip redaksi, Sabtu (2/10/2021).

Leo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia.

Baca Juga  Trump Bilang Biarkan Iran Lenyapkan San Diego dan Los Angeles, Para Politisi Murka

Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.

Leo merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019 Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat.

No More Posts Available.

No more pages to load.