“Kami kenakan dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia, tetapi dari hasil pemeriksaan masih terbuka kemungkinan pasal lain,” tegas Erlichson.
Open Trip di Medsos, Tarif Hingga Rp13 Juta
Polisi juga mengungkap fakta lain terkait pola operasional jasa pendakian tersebut. Terduga penyedia jasa berinisial RS diketahui menawarkan paket pendakian secara terbuka melalui media sosial.
Paket tersebut mencakup beberapa gunung di wilayah Halmahera, yakni Gunung Ibu, Gamkonora, dan Dokuno, dengan tarif yang bervariasi.
“Dia membuka open trip di media sosial. Tarifnya untuk warga asing Rp13 juta per orang, sedangkan untuk WNI Rp3 juta untuk satu jenis gunung,” ungkapnya.
Praktik ini dinilai memudahkan siapa saja untuk ikut dalam kegiatan pendakian, termasuk wisatawan mancanegara, tanpa pengawasan ketat terhadap aspek keselamatan.
Abaikan Larangan dan Radius Bahaya
Sementara itu, Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol Stephen M Napiun menegaskan bahwa para terduga pelaku diduga mengabaikan peringatan resmi dari pemerintah daerah dan otoritas terkait.
Ia menyebut, sebelumnya telah ada larangan pendakian serta pembatasan aktivitas dalam radius 4 kilometer dari kawah Gunung Dokuno, termasuk melalui jalur Mamuya, Kota Jaya, dan Ruko.
“Banyak kelompok yang tetap masuk karena ingin melihat fenomena alam tersebut, sehingga mengabaikan faktor keselamatan,” ujarnya.










