Porostimur.com, Ambon – Lima motif Tenun Ikat Tanimbar dan Tarian Maku-Maku dicatatkan jadi salah satu kekayaan intelektual komunal (KIK) dari Maluku.
Subkoordintaor Investarisasi KIK dan Perpustakaan Laina Sumarlina menjelaskan, Tenun dan tarian Maluku ini masuk dalam ekspresi budaya tradisional yang terus dilestarikan dan juga punya nilai ekonomi.
“KIK merupakan prioritas nasional. Tahun ini DJKI mengemban amanat pemanfaatan ekonomi KIK yg memiliki nilai ekonomi,” kata dia, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bahkan disebut sudah membuat tim guna menindaklanjuti hasil penyusunan peta potensi ekonomi KIK.
“Peta potensi ekonomi KIK yang telah disusun pada tahun 2022 ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mengetahui pemanfaatan ekonomi KIK di daerahnya,” ujar dia.
Selain tenun dan tarian, ada juga beberapa potensi indikasi geografis seperti Sukun Tenga-Tenga, Kayu Hitam dan Patung Tumbur.
DJKI bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku juga melakukan kegiatan pendampingan KIK pada tanggal 16- 18 Januari 2023 di wilayah Maluku, tepatnya di Saumlaki dan Ambon.
Dari hasil pendampingan didapatkan data 47 motif asli Tenun Ikat Tanimbar, serta survei mengenai manfaat ekonomi dari pengembangan dan pelestarian kain tenun tersebut.









