Pemilik Lahan Lokasi Wisata Genangan Lorulun Gugat Pemkab KKT

oleh -736 views

Porostimur.com, Saumlaki – Pembangunan lokasi wisata Genangan Lorulun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2018 lalu, menimbulkan masalah serius terkait penyerobotan lahan milik Joverson Tanago.

Pembangunan areal parkir di lokasi wisata Genangan Lorulun tersebut, diduga tanpa izin dari pemilik lahan pada lokasi pembangunan itu kurang lebih 150×159 m² akhirnya menimbulkan sengketa dan berujung gugatan ke pihak berwajib.

Joverson Tanago sebagai pemilik lahan secara resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Pemda Kepulauan Tanimbar ke Pengadilan Negeri Saumlaki, terkait penyerobotan tanah dimaksud.

Kuasa Hukum Penggugat Rolantio Lololuan, SH., MH., CMLC., CRA mengatakan, Joverson Tanago alias (Kong Heng) bersama istri dan anak, dalam hal ini sebagai penggugat 1, penggugat 2 dan penggugat 3 telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam kaitan dengan areal parkir yang dibangun di danau wisata genangan Lorulun tahun 2018.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar membangun areal parkir di atas tanah atau lahan milik Joverson Tanago padahal tanah itu sudah bersertifikat, Jadi di situ ada 11 sertifikat, itu atas nama Joverson Tanago bersama Istri dan anaknya jadi tanah Itu punya mereka,” jelas Lololuan, Sabtu (21/1/2023).

No More Posts Available.

No more pages to load.