Namun, sayangnya perubahan (change) tidak sama dengan kemajuan (progress). Perubahan bisa berarti negatif dan positif, sedangkan kemajuan selalu bergerak maju ke arah positif. Kemajuan adalah dampak dari perubahan yang positif. Pada era Firli, kita bisa melihat bahwa KPK mengalami perubahan tapi tidak mengalami kemajuan. Firli menggunakan kewenangan untuk melakukan kesewenang-wenangan melemahkan KPK. Selain itu, Firli juga menggunakan kewenangan sebagai Ketua KPK untuk memperkaya diri bukan untuk mengabdi dengan niat tulus memberantas korupsi.
Titik Nadir
Banyaknya korupsi yang dilakukan pejabat negara sampai puncaknya Ketua KPK menunjukkan kepada publik bahwa korupsi sudah mencapai titik nadir dan gawat. Ketua KPK yang seharusnya menjadi role model pemberantasan korupsi justru tergelincir dengan melakukan korupsi.
Dalam buku The Discourses, Machiavelli menjelaskan bahwa di dalam sebuah republik yang tingkat korupsinya sudah akut dan merajalela, hukum secanggih apapun tidak akan dapat berfungsi. The rule of law harus berhenti dan digantikan dengan the rule of man yaitu pemimpin tertinggi yang mempunyai political will yang kuat. Penelitian yang dilakukan oleh Ankamah dan Khoda (2017) menunjukkan bahwa political will memang mempunyai pengaruh positif terhadap pemberantasan korupsi.









