Terkait Jaringan Sabu-sabu, Kades dan Istri di Donggala Ditangkap BNNP

oleh -77 views
Seorang kepala desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, bersama istrinya, ditangkap karena diduga mengendalikan jaringan peredaran sabu-sabu antarprovinsi. (Beritasatu.com/Rahmad Nur)

Atas dugaan tindak pidana tersebut, HJ dan HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.

(red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Kasus Seragam Dinas Bank Maluku Rp17 Miliar Mandek, Publik Desak Kejati Ambil Alih

No More Posts Available.

No more pages to load.