Dikutip dari laman kemnaker.go.id, penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Ida menjelaskan, upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS), tetapi UMS yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur, Ida meminta Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021.
Namun, mengingat 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan UMP harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
“Dalam menetapkan UMK, maka harus dilakukan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.




