Porostimur.com | Halmahera Barat: Kepolisian Sektor (Polsek) Jailolo Selatan (Jalsel) melaksanakan patroli di tempat hiburan malam, Senin (23/03) malam, pukul 23:00-00 WIT.
Patroli dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Joni Aryanto S.Tr.K
Patroli ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang “KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN VIRUS CORONA (COVID-19)” demi pencegahan penyebaran wabah virus Corona.
Joni Ariyanto menyampaikan bahwa, melanjutakan Maklumat Kapolri, untuk itu Polisi melakukan patroli dengan tujuan memberikan himbauan di tempat keramaian atau kepada pemilik tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Jalsel untuk sementara waktu ditutup.
Mengingat karena saat ini negara Indonesia lagi menghadapi tantangan besar yakni, mengatasi tersebarnya wabah Virus Corona.
“Kami memberikan himbauan kepada para pemilik tempat hiburan malam (kafe) agar untuk sementara menutup tempat usahanya, kita mengatasi jangan sampai dalam keramaian seperti ini ada yang sudah terinfeksi virus tersebut, sehingga menyebar,” tukasnya.
Kapolsek juga menegaskan kepada pemilik tempat hiburan malam bahwa, jika maklumat ini tidak dipatuhi maka akan dikenakan sangsi hukum sesuai dalam peraturan Maklumat Kapolri RI.




