“Uang yang dikumpulkan dari sekitar 19 korban, mencapai sekitar Rp4,9 miliar. Tapi fakta yang terjadi semuanya gagal dan uang tidak dikembalikan lagi,” ucap Indera.
Kombes Indera menuturkan, kedua oknum polisi itu sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) PTDH pada Rabu pekan ini.
“(Brigadir AP dan Briptu RR) yang menjadi calo penerimaan anggota Polri sudah sidang kode etik dan putusannya PTDH,” pungkasnya. (red/dtc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










