Porostimur.com, Dobo – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Faisal Adhyaksa, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf terkait rilis media sebelumnya yang menyinggung pemberitaan negatif terhadap dugaan suap oknum jaksa berinisial IMH, mantan Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru.
Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan dari terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Bos Chong dan istrinya.
Klarifikasi Rilis
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (17/9/2025), Faisal mengakui adanya kekeliruan pada rilis awal yang dinilai kurang melibatkan jurnalis secara luas.
“Saya pertama-tama minta maaf apabila ada kesalahan, terutama pada saat pemberitaan tersebut dilayangkan kami tidak melibatkan teman-teman wartawan lain,” ungkap Faisal.
Ia menambahkan, pemberitaan yang dimaksud sebenarnya ditujukan sebagai kritik terhadap kinerja oknum IMH, bukan kepada lembaga secara keseluruhan.
“Apa yang saya lakukan adalah upaya mencari klarifikasi atau kebenaran dari pemberitaan, baik melalui data, berkas, maupun pihak-pihak yang bersangkutan. Namun jika rilis kemarin menimbulkan opini negatif di masyarakat, saya memohon maaf,” jelasnya.
Netralitas dan Proses Hukum
Faisal menegaskan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru tidak akan melindungi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk jaksa di internal mereka sendiri.











