Tuding Sashabila Mus Pailit, Abidin-Dedy Minta Paslon Saya Taliabu Didiskualifikasi

oleh -205 views
Kuasa hukum Pemohon Muhammad Suhardi pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Taliabu. Foto Humas/Ifa

Sejatinya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dinyatakan bahwa PT Karya Guna Bangun dan PT Karya Cipta Bangun Sejahtera melawan Ahmad Hidayat Mus dinyatakan pailit.

Terkait ini, Salshabila Widya L. Mus yang tak lain adalah anak kandung dari Ahmad Hidayat Mus dan salah satu harta yang jadi objek pailitnya berupa SHM merupakan atas nama Salshabila Widya L. Mus.

Atas hal ini, Bawaslu Kab. Pulau Taliabu telah mengingatkan akan perlunya Surat Keterangan Tidak Pernah Dinyatakan Pailit. Namun lagi-lagi Termohon tetap menetapkan Salshabila Widya L. Mus sebagai kandidat yang maju dalam kontestasi Pilkada Kab. Pulau Taliabu.

Oleh karenanya, Pemohon dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.

Perolehan suara masing-masing pasangan calon menurut Termohon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus dan La Ode Yasir mendapatkan 14.769 suara, Paslon Nomor Urut 02 Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi mendapatkan 13.546 suara, dan Pemohon mendapatkan 6.438 suara.

Baca Juga  Ketika Instruksi Menjadi Garis Sunyi: Musda Ditunda, Loyalitas Diuji di Ambon

Secara lebih runut Pemohon menyatakan adanya selisih 8.331 suara pihaknya dengan Paslon Nomor Urut 01 dikarenakan adanya pelanggaran yang diduga terjadi pada tahapan verifikasi administrasi syarat calon penetapan pasangan calon yang ditetapkan oleh Termohon.

No More Posts Available.

No more pages to load.