Porostimur.com, Ambon — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Inggrid Louhenapessy, menuntut terdakwa Rifandi Mahulauw dengan pidana penjara selama 12 tahun, dalam perkara dugaan persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur. Rifandi diketahui berprofesi sebagai tukang ojek.
Persidangan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/7/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Terbukti Lakukan Persetubuhan dan Eksploitasi Ekonomi Anak
Dalam uraian tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan eksploitasi secara ekonomi, yang dilakukan secara berlanjut.
Terdakwa dijerat dengan:
- Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan kesatu);
- Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Eksploitasi Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (dakwaan kedua).
Barang Bukti Dimusnahkan, Persidangan Lanjut Pekan Depan
Barang bukti berupa 1 unit handphone Infinix Hot 40i berwarna biru diputuskan untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai lima lembar pecahan Rp100 ribu dirampas untuk negara.
Persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa Rifandi Mahulauw.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di Maluku yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










