Ia menilai dampak keberadaan industri tidak hanya dirasakan oleh lima desa yang tercantum dalam dokumen tersebut, tetapi juga masyarakat di desa-desa lain, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi.
Minta 10 Desa Ditetapkan sebagai Ring Satu
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Feni. Mereka meminta perusahaan segera melaksanakan sosialisasi Amdal di Buli paling lambat satu minggu, menggelar konsultasi publik secara terbuka di Kecamatan Buli, mengevaluasi kembali batas wilayah terdampak dalam dokumen Amdal, serta menetapkan 10 desa di Kecamatan Maba dan Kota Maba sebagai kawasan ring satu.
Fister menegaskan aksi pemboikotan akan terus berlanjut hingga malam hari atau sampai perusahaan memberikan kepastian dan respons langsung atas tuntutan yang disampaikan.
Aksi tersebut diikuti gabungan Karang Taruna dari sejumlah desa, yakni Karang Taruna Buli Karya, Wayafli, Teluk Buli, Sailal, Buli, Gaetoli, Baburino, dan Pekaulang.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Feni Halmahera Timur terkait tuntutan maupun aksi pemboikotan yang dilakukan gabungan Karang Taruna se-Kecamatan Maba. Porostimur.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh tanggapan.









