Porostimur.com, Ambon – Ratusan warga adat Negeri Hukuinalo–Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, mendatangi Kantor DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang, Ambon, Senin (13/10/2025). Mereka menuntut lembaga legislatif daerah turun tangan memperjuangkan hak-hak adat atas tanah dati yang kini digugat pihak lain.
Aksi berlangsung sejak pagi dengan orasi, pembentangan spanduk, dan pembakaran ban bekas di depan gerbang kantor DPRD. Massa menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, yang langsung menemui mereka di ruang Komisi I.
Sejarah dan Sengketa Tanah Adat
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan masyarakat adat, Adam Rahantan, disebutkan Negeri Rumahtiga telah berdiri sejak abad ke-17 di bawah kepemimpinan Raja Willem Hatulesila bergelar Latu Utu.
Keluarga Hatulesila merupakan pemegang hak ulayat atas tanah di Rumahtiga, Poka, Wayame, hingga Tihu.
“Selama ini tanah adat kami digugat dan digunakan tanpa seizin pemilik dati. Banyak sertifikat terbit tanpa dasar hukum yang sah. Kami datang ke DPRD untuk mencari keadilan,” ujar Rahantan.
Warga mencontohkan pembangunan Tugu Prof. Dr. Agustinus Siwabessy yang berdiri di atas tanah adat, namun hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi oleh Universitas Pattimura (Unpatti).