“Tugas torang di DPRD ini, akan kami panggil Dinas Perhungan hari ini juga untuk membicarakan terkait dengan tuntutan aksi Organda. Apabila penyesuaian dari Dinas Perhuhungan regulasi yang mereka punya itu, dan jika mereka hitung dan rumusan sesuai, maka tentu itu dipakai,” ujarnya.
Dia menepis penjelasan dari organda, bahwa DPRD tidak pro terhadap rakyat.
“Kalau bilang DPRD tidak pro rakyat, kami tetap pro terhadap rakyat. Karena yang dilihat ini, bukan hanya sopir angkot, tetapi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan. Sesuai dengan pertimbangan rumusan tarif ini, pertama, sopir angkot tidak bisa dirugikan. Kedua, masyarakat juga tidak boleh dirugikan. Maka dari itu, kami akan memperjuangkan semua kepentingan masyarakat,” harapnya. (Len)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









