Ultimatum Benahi IPAL, DLHP Ambon Ancam Setop Operasional Mie Gacoan

oleh -40 Dilihat
Kepala DLHP Kota Ambon Apries Gasperzs, mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengelola Mie Gacoan sebagai bentuk teguran sekaligus kesempatan untuk melakukan pembenahan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Karena itu, apabila hingga 15 September 2026 pengelola belum melakukan pembenahan dan memenuhi standar pengelolaan IPAL, DLHP Kota Ambon akan mengambil tindakan tegas.

Sanksi awal yang disiapkan berupa penghentian sementara seluruh kegiatan produksi di rumah makan tersebut.

Langkah itu, kata Apries, diperlukan untuk mencegah potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak lebih luas terhadap kawasan sekitar.

Namun, penghentian sementara bukan merupakan tahapan akhir.

Jika setelah sanksi tersebut pengelola masih tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembenahan, pemerintah dapat meningkatkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional usaha.

Baca Juga  Buka Kukupang Cup I 2026, Pemkab Halsel Soroti Regenerasi Atlet dan Seleksi Bupati Cup V

“Jadi status hukum tempat operasional tersebut akan dibekukan sampai seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan terpenuhi sepenuhnya,” ucapnya.

Bisa Berujung Pencabutan Izin Usaha

DLHP Kota Ambon juga mengingatkan bahwa sanksi dapat ditingkatkan apabila pihak manajemen tetap mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah.

Sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pencabutan izin usaha secara permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.