Porostimur.com, Ambon – Provinsi Maluku sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Terhitung UMP Maluku 2023 naik sebesar 7,39 persen.
Berkat kenaikan UMP 2023 yang signifikan, UMP di Maluku dari asalnya sebesar Rp2.619.312, kini menjadi RpRp2.812.827.
Melihat UMP Maluku 2023, saat ini upah di provinsi itu menjadi yang tertinggi ke-19, masih kalah dari Provinsi Maluku Utara yang berada di urutan 15
Provinsi Maluku Utara sendiri mengalami kenaikan 4 persen atau menjadi Rp2.976.720.
Berikut daftar UMP 2023 di 33 provinsi hingga catatan Rabu, 30 November 2022.
1. Provinsi DKI Jakarta naik 5,6 persen atau menjadi Rp4.829.980
2. Provinsi Papua naik 8,3 persen atau menjadi Rp3.864.696
3. Provinsi Kalimantan Utara naik 7,79 persen atau menjadi Rp3.568.628
4. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung naik 7,15 persen atau menjadi 3.498.323
5. Provinsi Sulawesi Utara naik 5,24 persen atau menjadi Rp3.484.204
6. Provinsi Sumatera Selatan naik 8,26 persen atau menjadi Rp3.404.177
7. Provinsi Sulawesi Selatan naik 6,9 persen atau menjadi Rp3.384.321
8. Provinsi Kepulauan Riau naik 7,51 persen atau menjadi Rp3.367.723
9. Provinsi Aceh naik 5,6 persen atau UMP menjadi Rp3.343.781
10. Provinsi Kalimantan Timur naik 6,20 persen atau menjadi Rp3.201.395




