Proses penetapan UMP dan UMSP ini melibatkan berbagai pihak melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Forum tersebut terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
Tujuan utamanya adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan pekerja untuk hidup layak dan kemampuan dunia usaha dalam memberikan upah yang sesuai. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











