Usai 11 Warga Adat Maba Sangaji, Kini 14 Warga Sagea-Kiya Dikriminalisasi karena Tolak Tambang

oleh -677 views
Empat belas warga Sageya-Kiya dilaporkan oleh perusahaan tambang nikel, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, atas dugaan penganiayaan dan merintangi aktivitas pertambangan berizin.

Porostimur.com, Weda — Gelombang kriminalisasi terhadap warga penolak tambang kembali terjadi di Maluku Utara. Setelah pada 2025 lalu sebelas warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, diproses hukum karena menolak aktivitas tambang di wilayah adat mereka, kini giliran 14 warga Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, yang mengalami nasib serupa.

Empat belas warga tersebut dilaporkan oleh perusahaan tambang nikel, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, atas dugaan penganiayaan dan merintangi aktivitas pertambangan berizin. Mereka menerima surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara pada 10 Februari 2026.

Mayoritas yang dipanggil adalah perempuan dan orang muda yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea. Pemanggilan itu merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 162 UU Minerba terkait aksi pemblokiran jalur operasional tambang pada 5 Februari 2026.

Baca Juga  Juventus dan AC Milan Gagal ke Liga Champions, Capello: Seperti Bunuh Diri

“Kami sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Ibu-ibu juga sudah diperiksa. Kami datang didampingi kepala desa dan camat,” ujar Mardani H. Muslim, juru bicara Save Sagea.

Pola Berulang Kriminalisasi

Kasus Sagea-Kiya mengingatkan publik pada peristiwa di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, pada 2025 lalu. Sebanyak 11 warga adat dilaporkan dan diproses hukum setelah menolak aktivitas perusahaan tambang yang masuk ke wilayah adat mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.