Usai 11 Warga Adat Maba Sangaji, Kini 14 Warga Sagea-Kiya Dikriminalisasi karena Tolak Tambang

oleh -771 views
Empat belas warga Sageya-Kiya dilaporkan oleh perusahaan tambang nikel, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, atas dugaan penganiayaan dan merintangi aktivitas pertambangan berizin.

“Kalau hukum dipakai untuk membungkam pembela lingkungan, itu bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan hidup,” kata seorang akademisi hukum lingkungan.

Konflik Sagea-Kiya terjadi di tengah masifnya ekspansi industri nikel di Maluku Utara, termasuk proyek hilirisasi di kawasan industri yang masuk Proyek Strategis Nasional. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, Halmahera Tengah memiliki puluhan izin usaha pertambangan yang beririsan dengan kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola masyarakat.

Bagi warga Sagea-Kiya, perjuangan mereka bukan semata menolak investasi, melainkan mempertahankan ruang hidup dan ekosistem yang selama ratusan tahun menjadi bagian dari identitas sosial dan spiritual mereka.

“Yang kami perjuangkan adalah tanah, air, dan masa depan anak cucu kami,” ujar Mardani.

Dengan kasus ini, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah hukum akan menjadi alat perlindungan warga, atau justru menjadi instrumen yang menekan mereka yang bersuara menjaga lingkungan? (Tim)

Baca Juga  Presiden Prabowo Hadiri Groundbreaking Proyek Gas Abadi Blok Masela Secara Virtual

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.