Usai 11 Warga Adat Maba Sangaji, Kini 14 Warga Sagea-Kiya Dikriminalisasi karena Tolak Tambang

oleh -770 views
Empat belas warga Sageya-Kiya dilaporkan oleh perusahaan tambang nikel, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, atas dugaan penganiayaan dan merintangi aktivitas pertambangan berizin.

“Ini bukan hanya soal uang kompensasi. Tambang berada dekat sumber air dan kawasan karst yang sangat penting bagi kami. Kalau rusak, kami kehilangan ruang hidup,” tegas Mardani.

Aktivitas operasional di lapangan disebut dikelola kontraktor, PT Mining Abadi Indonesia. Warga juga menyoroti dugaan penimbunan laut untuk pembangunan jetty.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, sebelumnya menegaskan bahwa pemanggilan warga bersifat klarifikasi atas dugaan penganiayaan, pengancaman, dan perintangan aktivitas tambang.

“Pemanggilan ini untuk kepentingan penyelidikan. Kami berharap semua pihak menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sementara Bupati Halmahera Tengah, Ikram Sangaji, menyatakan pemerintah daerah tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Benjamin Netanyahu Masuk Daftar Buronan Interpol atas Perintah Turki

“Kami tidak mencampuri proses penyelidikan. Biarkan penyidik bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Pasal Karet dan Perlindungan Pembela Lingkungan

Sejumlah pakar hukum lingkungan menilai penggunaan Pasal 162 UU Minerba kerap menjadi “pasal karet” yang berulang kali digunakan dalam konflik tambang.

Padahal, dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ditegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

No More Posts Available.

No more pages to load.