Warga Maba Sangaji saat itu dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 162 UU Minerba, dengan tudingan menghalangi kegiatan usaha pertambangan. Padahal, protes mereka dipicu oleh dugaan perampasan tanah adat dan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah kelola masyarakat.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mencatat, proses hukum terhadap 11 warga Maba Sangaji sempat memicu gelombang solidaritas luas karena dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat. Beberapa di antaranya bahkan sempat menjalani masa penahanan sebelum proses hukum berlanjut di pengadilan.
Kini, pola serupa dinilai kembali terjadi di Sagea-Kiya.
“Kami melihat ini sebagai pola berulang. Setiap warga mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman tambang, selalu dibalas dengan laporan pidana,” ujar salah satu pendamping hukum warga.
Sengketa Izin dan Ancaman Ekosistem Karst
Di Sagea-Kiya, persoalan bukan sekadar kompensasi hasil pengapalan ore nikel sebagaimana kesepakatan lama pada 2011. Warga mengaku menemukan dugaan persoalan legalitas operasional perusahaan, termasuk belum adanya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta izin penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, lokasi tambang disebut berdekatan dengan Telaga Yonelo dan kawasan karst Sagea yang menjadi sumber air sekaligus ruang hidup masyarakat.









