Usulan Masa Jabatan DPR Dibatasi Dua Periode, Analis Nilai Penting untuk Cegah Monopoli Kekuasaan

oleh -411 views
Wacana pembatasan masa jabatan anggota DPR menjadi maksimal dua periode kembali mencuat. Usulan ini dinilai penting untuk mencegah monopoli kekuasaan sekaligus mendorong regenerasi dalam lembaga legislatif.

Porostimur.com, Jakarta – Wacana pembatasan masa jabatan anggota DPR menjadi maksimal dua periode kembali mencuat. Usulan ini dinilai penting untuk mencegah monopoli kekuasaan sekaligus mendorong regenerasi dalam lembaga legislatif.

Analis politik senior, Boni Hargens, menilai pembatasan masa jabatan seharusnya tidak hanya berlaku bagi presiden dan kepala daerah, tetapi juga bagi anggota DPR yang sama-sama dipilih melalui mekanisme elektoral.

Cegah Monopoli Kekuasaan

Menurut Boni, secara konseptual pembatasan masa jabatan dalam sistem presidensial bertujuan membatasi kekuasaan yang bersumber dari mandat rakyat.

“Presiden dibatasi dua periode, kepala daerah dibatasi dua periode. Prinsipnya adalah mencegah monopoli kekuasaan. Dalam konteks ini, seharusnya masa jabatan DPR pun dibatasi maksimal dua periode,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Ia menyoroti adanya anggota DPR yang telah menjabat lebih dari empat periode atau lebih dari 20 tahun di parlemen. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas representasi rakyat.

Baca Juga  AS Gempur Lebih dari 80 Target di Iran, Teheran Ancam Beri Balasan Menghancurkan

Dorong Regenerasi Politik

Boni menilai pembatasan masa jabatan penting untuk membuka ruang regenerasi kepemimpinan politik. Tanpa pembatasan, peluang munculnya figur-figur baru di parlemen akan semakin sempit.

No More Posts Available.

No more pages to load.