Terkait sanksi terhadap Bripda CYT, Haurissa mengatakan akan diberikan setelah pelaksanaan sidang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang kode etik personel (KEP) Polri.
“Untuk sanksi yang akan diterima nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









