“Informasi yang beredar masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Kombes Achmad saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sulteng juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum terverifikasi.
Polda Minta Publik Tunggu Hasil Pemeriksaan
Kombes Achmad mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada Bid Propam Polda Sulteng.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat tetap tenang. Percayakan proses pendalaman dan pemeriksaannya kepada Bid Propam Polda Sulteng. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pendalaman dan pemeriksaan masih berlangsung.
Polda Sulteng masih berupaya memastikan fakta di balik kemunculan karangan bunga tersebut, sekaligus memverifikasi informasi yang telanjur beredar luas di tengah masyarakat.
Dengan demikian, berbagai dugaan yang berkembang di media sosial masih perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum dapat disimpulkan sebagai fakta.









