Vonis Zulham Waleuru 18 Bulan, Tiga Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa: Publik Pertanyakan Pertimbangan Hakim

oleh -78 Dilihat
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Zulham Waleuru alias Zulham dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Porostimur.com, Ambon — Putusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap Zulham Waleuru alias Zulham dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyisakan satu angka yang mencolok: 18 bulan penjara.

Angka itu bukan hanya menunjukkan lamanya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, tetapi juga memperlihatkan jarak yang cukup lebar dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 bulan penjara.

Dengan demikian, pidana yang dijatuhkan hakim mencapai tiga kali lipat dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, bersama hakim anggota Dedi Sahusilawane dan Iqbal Albana, menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Zulham dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/9/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zulham terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan dan melanggar Pasal 301 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Mubes IV PUSAKA Haria Digelar 24–25 Oktober, Tentukan Pemimpin Baru Periode 2026–2031

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulham Waleuru alias Zulham oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu.

Namun, baik Zulham maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.