Porostimur.com, Sanana – Warga Desa Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini bisa miliki sertifikat rumah.
Hal ini merupakan berita gembira bagi penduduk setempat yang sebelumnya tidak bisa mengurus sertifikat rumah karena pemukiman mereka masuk dalam kawasan hutan produksi.
Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Pelita Jaya Nurdin Umaternate, Senin (4/9/2023, mengungkapkan terimakasihnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, dalam hal ini Bupati Fifian Adeningsi Mus (FAM) atas upaya yang telah dilakukan.
“Berkat kerja keras ibu bupati, warga Desa Pelita Jaya berhasil keluar dari masalah ini. Alhamdulillah, saat ini masyarakat kami telah terbebas dari status pemukiman di kawasan hutan produksi,”katanya.
Nurdin berjanji akan berkoordinasi dengan Balai Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula untuk memudahkan proses pembuatan sertifikat rumah bagi warga Desa Pelita Jaya.
Nurdin menambahkan, ini merupakan kabar baik bagi warga Desa Pelita Jaya yang selama ini menghadapi kendala dalam mengurus sertifikat rumah mereka.
“Langkah ini akan membantu meningkatkan kualitas hidup dan keamanan tanah bagi masyarakat setempat,” tutup Nurdin. (Jamil Gaus)









