Porostimur.com | Ambon: Dalam rangka menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap masalah pembagian aset antara Pemerintah Kota Tual dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja (Raker).
Raker tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi I bersama dengan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, Inspektur Daerah Provinsi Maluku, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku dan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, pada Rabu (23/6/2021).
Usai rapat, anggota Komisi I DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan pembagian aset tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 Pasal 13 Ayat 7 poin (a) yang menyatakan bahwa sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada dalam wilayah Kota Tual.
Menurutnya, kata sebagian itu yang kemudian menimbulkan multitafsir, antara kedua belah pihak sehingga sampai dengan hari ini ada tiga aset yang belum diserahkan yaitu pendopo Bupati, rumah dinas Wakil Bupati yang sekarang ditempati oleh Bupati Maluku Tenggara dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
“Pemkab Maluku Tenggara tetap berpendapat bahwa yang mereka serahkan itu sebagian aset, karena untuk sementara kan belum ada rumah jabatan jadi bukan suatu wajib yang mereka serahkan, karena masing-masing mempertahankan itu, maka sampai dengan hari ini masalah aset ini menjadi problem, padahal dalam Undang-Undang yang sama dalam Pasal 13 Ayat 3 itu mengatakan bahwa diserahkan paling lama 5 tahun sejak dilantiknya pejabat Walikota Tual”, ujarnya.









