Kerangka Hukum Ada, Namun Belum Melindungi
Secara normatif, Indonesia dinilai memiliki kerangka hukum yang cukup lengkap dalam melindungi konsumen sektor keuangan.
Mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga berbagai Peraturan OJK yang mengatur transparansi, perlindungan data, dan mekanisme pengaduan.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Perasuransian, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) 2023 yang mengamanatkan Program Penjaminan Polis (PPP), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.
Namun, menurut YPKIM, seluruh regulasi tersebut belum mampu menjawab realitas di lapangan.
“Secara normatif terlihat komprehensif, tetapi antara norma dan kenyataan terdapat jurang yang lebar, diisi oleh ribuan kasus yang membungkam kepercayaan publik,” tegas Rolas.
Skandal Perbankan: Dana Jemaat Raib
Salah satu kasus yang mencerminkan lemahnya perlindungan konsumen terjadi di sektor perbankan, yakni dugaan penggelapan dana jemaat Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), Sumatera Utara.
Sejak 2019, seorang oknum pejabat bank menawarkan produk deposito fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun.









