YPKIM Bongkar Rapuhnya Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan: Dari Bank, Asuransi hingga Pinjol

oleh -299 views
Advokat sekaligus pendiri YPKIM, Dr. Rolas Sitinjak, menyebut sektor keuangan merupakan urat nadi kehidupan ekonomi rakyat Indonesia, namun kini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan.

Sepanjang 2025, OJK menerima 18.633 pengaduan terkait pinjol ilegal. Sejak 2017 hingga akhir 2025, sebanyak 14.006 entitas ilegal telah diblokir, termasuk lebih dari 11.000 pinjol.

Namun praktik ini terus bermunculan.

Kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal dalam periode 2023–2025 diperkirakan mencapai Rp47 triliun.

Modus yang digunakan pun semakin brutal: bunga harian tinggi, akses ilegal ke seluruh data ponsel, hingga teror dan intimidasi yang menghancurkan mental korban.

Konsumen Masih Belum Terlindungi

Melihat kondisi tersebut, YPKIM menegaskan bahwa perlindungan konsumen sektor keuangan di Indonesia masih jauh dari memadai.

“Jawabannya tegas: belum. Regulasi ada, tetapi penegakan tidak sebanding dengan skala pelanggaran,” ujar Rolas.

Ia menilai OJK menghadapi beban pengawasan yang sangat besar, sementara akses masyarakat terhadap mekanisme pengaduan masih terbatas dan sanksi bagi pelanggar belum memberikan efek jera.

Yang lebih krusial, revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai payung hukum utama masih terbengkalai dalam Prolegnas 2026.

Baca Juga  Dorong Profesionalisme Wartawan Daerah, 24 Jurnalis Haltim Ikut UKW

Desakan Tegas YPKIM

Dalam momentum Hari Konsumen Nasional 2026, YPKIM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR.

Di antaranya, pengembalian penuh dana korban kasus perbankan tanpa negosiasi sepihak, penguatan pengawasan internal bank, percepatan implementasi Program Penjaminan Polis, serta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal.

No More Posts Available.

No more pages to load.