Lebih dari 1.900 jemaat, mayoritas buruh tani sawit yang menabung Rp10.000 per minggu, mempercayakan dana mereka tanpa curiga.
Kasus ini terungkap pada Februari 2026 saat dana sekitar Rp10 miliar tidak dapat dicairkan untuk pembangunan sekolah. Produk tersebut ternyata tidak pernah tercatat dalam sistem resmi perbankan.
Total kerugian mencapai Rp28,8 miliar. Tersangka sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Maret 2026.
“Kelalaian pengawasan internal bank tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang patuh prosedur,” tegas Rolas.
Ia juga mengkritik sikap pihak bank yang hanya bersedia menalangi sebagian kecil kerugian.
Asuransi: Gagal Bayar Berulang
Di sektor asuransi, publik dihadapkan pada deretan kasus gagal bayar yang melibatkan perusahaan besar seperti Jiwasraya, Wanaartha Life, Kresna Life, hingga AJB Bumiputera.
Kasus-kasus ini menunjukkan pola yang sama: tata kelola buruk, investasi tidak prudent, dan lemahnya pengawasan.
Dalam kasus Kresna Life, misalnya, risiko investasi tidak terdeteksi sejak awal, sehingga pemegang polis harus menanggung kerugian besar.
Program Penjaminan Polis (PPP) yang diharapkan menjadi solusi, hingga kini belum berjalan efektif.
Pinjol Ilegal: Teror Digital Tanpa Henti
Ancaman paling masif datang dari sektor fintech, khususnya pinjaman online ilegal.









