1.109 Liter Miras Jenis Sopi Diamankan Polres Tual

oleh -206 views

Penyidik juga melimpahkan tersangka JR (57), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 110 liter. JR melanggar pasal 6 dan 7 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2019 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/06/X/ 2021/Resnarkoba

Terakhir, penyidik juga melimpahkan tersangka AW (19), dengan barang bukti miras sopi sebanyak 94 liter. Ia melanggar pasal 1 angka 10 dan pasal 5 huruf d Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Keras Beralkohol Tradisional dengan Kadar Etanol 1% ke atas, dengan Berkas Perakara Nomor: BP/07/X/ 2021/Resnarkoba.

Pada 2021, perwira dua melati di pundaknya ini mengaku, penyidik Satresnarkoba Polres Tual atas Kuasa Penuntut Umum telah melakukan persidangan dalam Acara Pemeriksaan Cepat di Pengadilan Negeri Tual sebanyak 4 Berkas Perkara. Berikut nama terdakwa dengan putusan Pengadilan Negeri Tual sebagai berikut:

  1. MM alias Mey berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 2/Pid.C/2021/PN Tual tanggal 23 April 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;
  2. YO alias Felo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 1/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 23 April 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;
  3. KR alias Umi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 4/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 27 Agustus 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.750.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan;
  4. JO alias Joni berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 5/Pid.C/2021/PN Tul tanggal 27 Agustus 2021, dengan putusan denda sejumlah Rp 1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara kurungan 1 bulan.
Baca Juga  Dua Kelompok Mahasiswa Malut Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan Ake Busale ke KPK

Samson menghimbau masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan miras jenis Sopi di tengah masyarakat. Selain dapat mengganggu pemeliharaan Kamtibmas, peredaran minuman berkadar alkohol tinggi ini juga dilarang. (saad)

No More Posts Available.

No more pages to load.