2018, BNNP targetkan rehabilitasi 200 orang korban narkoba

oleh -38 views

@Porostimur.com | Ambon : Dalam rentang tahun 2018 ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku menargetkan akan merehabilitasi penyalahguna narkoba sekitar 200-an orang.

Ratusan penyalahguna narkoba yang akan direhabilitasi ini akan tersebar pada Klinik BNNP Maluku sebesar 60 pasien, Rumah Sakit sebesar 15 pasien, Puskesmas sebesar 15 pasien dan Tim Asesmen Terpadu sebesar 128 klien.

Hal ini ditegaskan Kepala BNNP Maluku, Drs. M Aris Purnomo, saat melakukan sosialisasi program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi, di Puskesmas Karang Panjang, Rabu (31/10).

Acara sosialisasi ini turut dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku dan para petugas Puskesmas se-Kota Ambon, serta para kader Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) se-Kota Ambon, maupun pejabat Eselon III dan IV dalam lingkup BNNP Maluku.

Menurutnya, dari target dimaksud, Klinik BNNP Maluku sudah merehabilitasi 13 klien.

”Untuk mengatasi target di atas, caranya meningkatkan kompetensi petugas rehabilitasi beserta para kader dan memanfaatkan lembaga rehabilitasi di lingkungan lembaga/instansi pemerintah dalam hal sosialisasi dan pelayanan rehabilitasi. Kondisi ini dilakukan, karena permasalahan narkotika merupakan tanggungjawab seluruh kementerian, lembaga dan masyarakat, baik di wilayah pemerintah pusat, provinsi, kabupaten maupun kota, sehingga rehabilitasi di Provinsi Maluku dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Pecandu dan korban penyalahguna narkotika, tegasnya, pada prinsipnya merupakan ”orang sakit” yang wajib menjalani pengobatan.

Dimana, mereka harus ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan atau rehabilitasi sosial.

Baca Juga  Gelar Sidak, Wawali Tual Amir Rumra Minta Distributor Tak Timbun Bapok

Secara nasional, jelasnya, BNN telah merilis jumlah prevelensi penyalahguna narkoba tahun 2017 yakni 1,77% dari penduduk Indonesia atau sekitar 3,37 juta orang.

Dimana, angka tersebut turun dari hasil penelitian tahun 2014 yaitu 2,25 % atau sekitar 4 juta orang.

Dari jumlah yang dirilis itu, tegasnya, 59% merupakan kelompok pekerja yang notabene adalah kelompok produktif berpenghasilan, sementara 24% sisanya adalah kelompok pelajar.

Ditambahkannya, di Provinsi Maluku sendiri angka prevelensi penyalahguna narkoba sebesar 1,59% dari 1.230.500 penduduk atau sebanyak 19. 573 penyalahguna pada usia 10-59 tahun.

”Demikian hal-hal yang dapat saya kemukakan kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kemudahan dan kelancaran atas ketulusan dan keikhlasan kita dalam melaksanakan tugas mulia menyelamatkan Bangsa dan Negara dari ancaman bahaya narkoba,” pungkasnya. (keket)