Dari jumlah tersebut, aparat berhasil mengamankan 12 orang yang terdiri dari 11 warga negara asing (WNA) berkebangsaan China dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Jefry menjelaskan, proses penegakan hukum masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.
“Penanganan perkara ini belum berhenti. Kami akan terus mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut,” katanya.
Penertiban Dinilai Paling Efektif
Pemerintah pusat menilai operasi penertiban kali ini menjadi salah satu langkah paling efektif dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak dibandingkan berbagai upaya yang telah dilakukan sejak tahun 2011.
Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, aparat keamanan, pemerintah daerah, serta Satgas PKH yang diterjunkan langsung ke kawasan Gunung Botak untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Aktivitas pertambangan ilegal yang selama bertahun-tahun berlangsung di kawasan tersebut diketahui telah menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas.











