Imam An-Nawawi menjelaskan haji mabrur merupakan haji yang pelaksanaannya tidak disertai dengan kemaksiatan.
وَهُوَ الَّذِي لَا يَرْتَكِبُ صَاحِبُهُ فِيهِ مَعْصِيَةً
Artinya, “Haji mabrur adalah haji yang pelakunya tidak melakukan kemaksiatan di dalamnya”.
Nilai ini tidak berhenti selama berada di tanah suci saja. Seseorang yang memperoleh haji mabrur akan membawa semangat ketakwaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari dan berusaha menjauhi berbagai bentuk kemaksiatan setelah kembali ke Tanah Air.
3. Menunaikan haji dengan ikhlas dan tanpa ria
Keikhlasan merupakan syarat utama diterimanya setiap ibadah, termasuk ibadah haji. Imam An-Nawawi menjelaskan sebagian ulama memaknai haji mabrur sebagai haji yang terbebas dari ria atau keinginan memperoleh pujian manusia.
وَقِيلَ هُوَ الَّذِي لَا رِيَاءَ فِيهِ
Artinya, “Ada pula yang berpendapat haji mabrur adalah haji yang tidak terdapat ria di dalamnya”.
Jemaah yang memperoleh haji mabrur menjalankan seluruh rangkaian ibadah semata-mata karena Allah Swt. Ia tidak menjadikan status hajinya sebagai sarana mencari pengakuan, pujian, atau kebanggaan di hadapan orang lain.
Keikhlasan tersebut menjadi fondasi penting yang membedakan ibadah yang diterima dengan ibadah yang hanya berorientasi pada penilaian manusia.
4. Tidak bertengkar dan menebarkan kedamaian
Selain melarang rafas dan fusuk, Allah Swt juga melarang perdebatan serta pertengkaran selama pelaksanaan ibadah haji. Larangan tersebut tercantum dalam firman-Nya:












