5 Dampak Pascatambang di Pulau Halmahera: Warisan Luka dari Aktivitas Tambang

oleh -412 views
Foto udara permukiman warga yang terendam banjir di Desa Lukulamo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Rabu (24/07)

5. Ancaman Bencana Ekologis

Tanpa reklamasi yang memadai, wilayah bekas tambang sangat rawan bencana ekologis seperti longsor, banjir lumpur, dan erosi hebat. Hujan deras yang mengguyur wilayah bekas tambang bisa dengan mudah meluluhlantakkan pemukiman di bawahnya karena tidak ada lagi vegetasi penahan tanah.

Minimnya Tanggung Jawab Perusahaan Tambang

Banjir dua meter merendam sebagian permukiman warga di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Selasa (23/7/2024)

Sejumlah perusahaan tambang besar yang pernah beroperasi di Halmahera dinilai lepas tangan setelah menyelesaikan masa produksinya. Warga menyebut reklamasi hanya formalitas, bahkan sebagian besar lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa penanganan. Masyarakat berharap pemerintah turun tangan lebih tegas untuk memaksa perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak jangka panjang tersebut.

Menurut Koalisi Advokasi Tambang Maluku Utara, lebih dari 60% wilayah konsesi tambang di Halmahera tidak memenuhi standar reklamasi dan pascatambang berdasarkan regulasi nasional.

Baca Juga  Nasir Rumra Aklamasi Pimpin FMI Maluku, Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Pendakian

Tumpulnya Pengawasan Negara

Pemerintah daerah mengakui keterbatasan dalam pengawasan. Minimnya sumber daya manusia, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan kuatnya tekanan politik dari pelaku industri membuat proses penegakan regulasi sulit dijalankan.

“Secara hukum, seharusnya reklamasi dan pascatambang wajib. Tapi di lapangan, tidak semudah itu,” ujar seorang staf pengawas tambang di Sofifi. “Kadang perusahaan sengaja bubar badan hukumnya, jadi sulit dikejar tanggung jawabnya.”

No More Posts Available.

No more pages to load.