7 Perusahaan Tambang Nikel Didesak Hengkang dari Pulau Gebe, Milik Sherly Tjoanda Tuai Sorotan

oleh -719 views

Ancaman terhadap Pulau Kecil

Pulau Gebe dengan luas hanya 224 km² termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014, yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas tambang telah memicu pencemaran air, deforestasi, konflik agraria, serta hilangnya mata pencaharian petani dan nelayan. Bahkan, warga menuding ribuan pohon pala milik petani ditebang akibat aktivitas PT Karya Wijaya.

“Kasihan, jangan karena hanya ingin mengejar kekayaan, rakyat dibuat menderita,” keluh seorang warga Gebe yang meminta namanya dirahasiakan.

Tuntutan Penegakan Hukum

Malut Institut dan LIRA menilai lemahnya implementasi UU menjadi pintu masuk mafia tambang untuk mengeksploitasi pulau kecil. Karena itu, mereka menyuarakan tiga tuntutan utama, yakni Pencabutan operasional PT Karya Wijaya dan enam perusahaan lain di Pulau Gebe; Pemeriksaan potensi konflik kepentingan dan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik; serta Penegakan perlindungan kawasan lindung dan pemulihan lingkungan jika terbukti terjadi kerusakan. (Tim)

    Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

    Baca Juga  Perkuat Konektivitas di Pulau Obi, Harita Nickel Hadirkan Jembatan Akelamo dan Dermaga Panji Baru

    Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

    No More Posts Available.

    No more pages to load.