Porostimur.com, Saumlaki – Hingga akhir Juli 2023, Polres Kepulauan Tanimbar menangani delapan kasus persetubuhan anak. Dari jumlah tersebut, lima kasus yang telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) dan tiga kasus masih dalam tahapan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari mengatakan, untuk kasus pertama, tindak pidana pencabulan kepada anak umur tujuh tahun, dengan tersangka RN. Modusnya melampiaskan hawa nafsu dengan cara bujuk rayu.
Kemudian, kasus kedua yakni anak perempuan 17 tahun dengan tersangka RS (20). Keduanya menjalin hubungan pacaran, modusnya pun sama dengan bujuk rayu untuk melampiaskan hawa nafsu. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).
“Kalau kasus ketiga, anak korban 16 tahun dan tersangka 53 tahun dengan modus ancaman dan bujuk rayu. Kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Begitu juga kasus keempat yakni anak yang berumur 10 tahun dan tersangka YT 65 tahun dengan modus yang sama,” ungkapnya.
Sementara itu, kasus kelima yakni persetubuhan anak di bawah umur terhadap anak usia 15 tahun, dengan tersangka JM 51 tahun, masih dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, kasus keenam dengan korban usia anak 13 tahun, dan tersangka WR (30). Kemudian kasus anak 14 tahun, dengan tersangka SE. Dan yang terakhir adalah kasus pencabulan dua anak sekaligus, yakni usia delapan dan 10 tahun oleh kakek 65 tahun. Dimana korban merupakan cucu kandungnya sendiri.









