Porostimur.com, Ambon – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), memasuki babak baru. Pada Rabu (16/7/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon.
Dua tersangka tersebut adalah Raymond Sopamena (RP) selaku mantan Kepala Puskesmas Saparua dan Akila Ferdiana Pangalo (AFP), mantan bendahara. Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana BOK tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp403.413.500.
Modus: Perjalanan Dinas Fiktif dan Penyalahgunaan Fasilitas Ambulans
Kepala Kejari Ambon Adriansyah, dalam konferensi pers di Aula Kejari Ambon menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan perjalanan dinas ke sejumlah desa—seperti Desa Saparua, Kulur, dan Tiouw—namun menggunakan fasilitas ambulans milik Puskesmas tanpa mengeluarkan biaya transportasi pribadi.
Lebih dari itu, mereka juga diduga membuat laporan fiktif terkait pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan. “Mereka mencantumkan daftar pengeluaran dan membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan,” terang Kajari.









