Porostimur.com, Jakarta – Gugatan praperadilan yang diajukan advokat senior Otto Cornelis Kaligis atas penetapan dua kliennya sebagai tersangka akan segera mencapai titik akhir. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025), hakim tunggal dijadwalkan membacakan putusan penting yang bisa menjadi preseden bagi kasus tambang dan konflik kehutanan di Halmahera Timur.
Kedua klien Kaligis, Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang PT Wana Kencana Mineral/WKM) dan Marsel Balembang (Mining Surveyor PT WKM), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Namun Kaligis menilai, penetapan ini cacat hukum dan keliru alamat.
“Yang semestinya dijadikan tersangka itu PT. Position, bukan klien saya,” tegas Kaligis dalam keterangannya usai sidang praperadilan, Selasa (5/8/2025).
Bukti Lapangan: “Lebar Jalan 50 Meter, Dalamnya 15 Meter”
Dalam sidang, Kaligis mengungkap bahwa berdasarkan hasil investigasi Gakkum Kehutanan—yang juga turun langsung ke lokasi tambang di Halmahera Timur pada 29 April–3 Mei 2025—telah ditemukan adanya pembukaan jalan tambang dan pengambilan material oleh PT. Position di dalam kawasan hutan produksi.
Kaligis menyebut, PT. Position diduga melakukan aktivitas ilegal di tiga IUP berbeda, termasuk IUP milik kliennya. Jalan yang dibangun bukan sekadar jalan biasa, melainkan selebar 50 meter dan sedalam 15 meter.









