Porostimur.com, Jailolo – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Amir Tomagola, menegaskan agar M, istri sah dari D, segera melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai KUA berinisial N ke aparat kepolisian. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang izin poligami di Pengadilan Agama Ternate ditolak.
“Terkait dugaan kasus perselingkuhan oknum pegawai, saya sudah sampaikan agar istri sah M yang merasa terganggu segera melapor ke pihak Polres,” ujar Amir di Jailolo, Jumat (26/9/2025).
Kemenag Tunggu Proses Hukum
Amir menjelaskan, Kemenag Halbar telah menindaklanjuti persoalan tersebut secara internal. Namun, pihaknya belum bisa memberikan sanksi karena masih menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.
“Kalau lapor ke pihak kepolisian dan pihak kepolisian menetapkan hasil, baru kami dari Kemenag tindak lanjuti sesuai sanksi atau perkara atas laporan dari istri sah M terhadap oknum pegawai N,” terangnya.
Potensi Sanksi Berat bagi PNS
Sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti berselingkuh atau mengganggu rumah tangga orang lain dapat dijatuhi sanksi disiplin berat. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.









