Porostimur.com, Ternate – Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) menyatakan sikap tegas terkait penahanan 11 masyarakat adat Maba Sangaji, Maluku Utara, yang kini tengah menjalani proses hukum akibat aksi protes terhadap aktivitas pertambangan PT Position.
Ketua Umum SMIT Mesak Habari, menilai aparat penegak hukum telah gagal menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
“Kami menilai aparat penegak hukum—dalam hal ini Polda Malut, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri—telah bertindak tidak adil jika lebih memilih melindungi kepentingan perusahaan daripada rakyat.
Aparat seharusnya berdiri di sisi masyarakat adat yang berjuang mempertahankan tanahnya dari ancaman kerusakan lingkungan,” tegas Mesak, Jumat (26/9/2025).
Desakan Pembebasan dan Kritik atas Proses Hukum
SMIT mendesak agar 11 masyarakat adat Maba Sangaji segera dibebaskan tanpa syarat. Menurut Mesak, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam suara rakyat.
“Kami mendesak agar 11 masyarakat adat Maba Sangaji segera dibebaskan. Jangan sampai proses hukum dijadikan alat untuk membungkam protes warga. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan menjadi pelindung perusahaan tambang,” ujar Mesak.
Catatan Sengketa PT Position
Selain kriminalisasi terhadap warga, SMIT menyoroti fakta bahwa PT Position sendiri tengah bersengketa dengan PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penerobosan lahan. Hal ini disebut memperlihatkan praktik bermasalah dari perusahaan tambang tersebut.









