Porostimur.com, Labuha – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dijalankan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, dalam pengelolaan anggaran beasiswa tahun 2024.
Menurut Hendra, praktik rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan tidak dibenarkan karena berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Yang namanya rangkap jabatan dalam organisasi struktural pemerintah itu tidak boleh. Jika terjadi, maka berpotensi menimbulkan manipulasi program dan duplikasi program. Karena itu tidak dibenarkan,” tegas Hendra kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Sorotan Rangkap Jabatan dan Tata Kelola
Hendra menjelaskan, semangat reformasi birokrasi menuntut setiap pejabat menjalankan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing. Rangkap jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut dan berisiko menurunkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia pun mempertanyakan alasan terjadinya rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, daerah tersebut memiliki cukup sumber daya aparatur sipil negara yang layak menduduki jabatan strategis tanpa harus dirangkap oleh satu orang.









