Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

oleh -61 views
Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025–2026.

Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025–2026.

Peluang tersebut muncul seiring berkembangnya penyidikan yang kini mulai menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui alur kebijakan dan pelaksanaan program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa setiap individu yang memiliki pengetahuan atau pengalaman terkait perkara berpotensi dimintai keterangan.

“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi,” ujar Syarief di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Nama Muncul dari Keterangan Kuasa Hukum

Nama Nanik mencuat setelah tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyebut adanya keterkaitan inisial NSD dalam perkara yang tengah disidik.

Baca Juga  Wantannas Tampung Keluhan Haltim, Isu Tambang hingga Listrik Disorot

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.

Syarief menekankan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap fakta dan memperjelas konstruksi perkara.

“Yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.